Isu Pendamping PKH Dukung Paslon Capres itu Bohong
BugisPos — Dinas Sosial kota Makassar duguncang isu tak sedap. Itu lantaran beredarnya kabar ke tengah masyarakat, bahwa dari jajaran Dinas Sosial Makassar tak taat aturan dengan melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa dari kubu Dinas Sosial Makassar, sejumlah orang di organisasi sayapnya yang terlibat mendukung salah satu Paslon Capres-Cawapres. Padahal mereka sudah dilarang berpolitik praktis
Plt. Kadis Sosial Iskandar Lewa membantah tudingan adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diarahkan atau pun menyatakan dukungan terhadap pasangan Capres tertentu.
Menurut Iskandar, berdasarkan hasil penelusurannya di lapangan, ternyata hal itu hanyalah isu yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada bukti yang ditemukan di lapangan terkait informasi dan laporan Pendamping PKH terlibat mendukung Capres atau Caleg tertentu, khususnya di Kecamatan Rappocini.
“Ini tentu isu yang sangat pronsipil bagi kami sehingga saya bersama kordinator PKH kota turun langsung mengklarifikasi hal tersebut. Saya juga didampingi lurah, minta ditunjukkan siapa orangnya, di mana tempatnya. Ternyata tidak ditemukan sehingga saya berkesimpulan hal itu adalah hoax,” kata Iskandar Lewa, Kamis 21/2/19.
Jauh hari, mantan Kabag BPM ini mengaku telah mengingatkan dengan memberi warning kepada pendamping PKH. Jika ada yang terlibat politik praktis maka akan diberi sanksi tegas.
“Kita bisa berhentikan pendamping PKH yang coba main-main politik. Apalagi aturan terbaru dari Kementerian Sosial sudah ada bahwa jika ditemukan kita bisa mengambil tindakan tegas berupa pemecatan,” jelasnya.
Hal ini termaktub dalam keterangan resmi kementerian sosial RI di www.kemsos.go.id. Pendamping PKH sama sekali tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini juga berlaku pada Pendamping Jaminan Sosial.
Ada pun prosedur pemecatan dapat ditempuh dengan mekanisme, jika adanya bukti yang diterima berdasarkan laporan masyarakat. Lalu dilaporkan kepada Kementerian untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Kemudian pihak kementerian melakukan pemberhentian melalui dewan komisi atau dewan kehormatan Program Keluarga Harapan (**)