Disperindag Tidak Capek Tindaki Gudang Illegal

28 February 2019 06:17
Disperindag Tidak Capek Tindaki Gudang Illegal

BugisPos — Telah sejak lama Pemkot Makassar gerah akibat gudang dalam kota Makassar masih banyak yang beroperasi. Padahal mereka sudah diperintahkan untuk pindah ke kawasan Kima Makassar, yang berlokasi di kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Agaknya masih begitu banyak pengusaha gudang yang membandel. Meskipun sudah disuruh pindahkan gudangnya ke Kima tetapi masih saja bertahan dalam kota dengan berbagai cara dan alasan.

Sejak Dinas Perindustrian dan Perdagangan dinakhodai Nielma Lamaba, tindakan terhadap gudang dalam kota semakin nyata dan kencang. Hal ini diacungi jempol oleh berbagai pihak.

Kali ini, Diperindag kembali temukan gudang dalam kota yang masih beroperasi tanpa papan nama (plang), seperti halnya satu perusahaan yang berada di Jl. Adipura Raya Kel. Karuwisi Utara (Karut) Kec. Panakkukang Kota Makassar.

Sebagaiman yang telah diberitakan beberapa hari lalu, sedikitnya 16 gudang di Karut sampai sekarang masih dioperasikan tanpa plang.

Erwin A. Azis selaku Kasi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian saat dikonfirmasi mengatakan; “Tadi itu ada dua gudang yang kami pasangi stiker, yakni gudang PT. Roda Mas Baja Inti dan FA Asia Raya, yang masing-masing beralamat di Jl. Adipura,” jelasnya, Rabu 20/2/2019.

baca juga : Masih Ada Gudang Dalam Kota, Disperindag Kota Makassar Akan Tindaki

Lebih lanjut Azsi menyebutkan, keberadaan kedua gudang ini sudah melanggar Perwali No. 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan dalam kota dan Perda No. 4 tahun 2015 tentang RTRW Makassar tahun 2015 – 2034. Sesuai perintah Kadisdag Kota, Nielma Palamba, SH. M. A.P, tim kami turun.

Jadi mengenai kedua gudang ini, imbuhnya, kami langsung pasangi stiker sekalian nemberikan surat teguran pertama. Pemberian surat teguran ini adalah tindak lanjut oleh aduan masyarakat dan hasil investigasi aparat Disdag dan pihak keluraan Karuwisi Utara. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghentikan semua aktifitas pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota.

“Prosedurnya, kita beri teguran sampai 25 hari kerja dan mereka harus menghentikan aktifitas dimaksud serta mengalihkannya ke lokasi peruntukan gudang yang ada di Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea. Kalau sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga memindahkan aktifitas pergudagangan, maka Disdag akan menindaklanjuti hasilnya dan kepada tim terpadu yang di dalamnya berangotakan Forkopimda dan OPD terkait lainnya atau kepada Satpol PP kami rekomendasikan untuk penyegelan,” tegasnya (**)

313 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya