Resmob Sidrap, Ringkus 6 Pelaku Perjudian

28 February 2019 16:59
Resmob Sidrap, Ringkus 6 Pelaku Perjudian

BugisPos – Tim Reserse Mobile (resmob) Polres Sidrap berhasil mengamankan 6 pelaku judi, di Jalan Lamakaratte, desa Allakuang, kecamatan Maritengngae, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu, 27 Februari 2019.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Jufri saat dikonfirmasi oleh wartawab bugispos (28/2/2019) mengatakan, penangkapan dilakulan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut.

“Kami pertama kali mendapatkan informasi dari warga, dalam waktu yang tidak lama, kami langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan”, jelasnya.

Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka, berinisial AK (30), AL (23), D (19), I( 24), M (31) dan AN (32). Semua pelaku merupakan warga desa Allakuang.

“Selain keenam pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 500.000 dan
kartu joker sebanyak 2 set diduga hasil judi”, pungkas Jufri.

Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

-AAD-

Editor – ST

360 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya