Dinsos Makassar, Gelar Rapat Terkait Penanganan Anjal
BugisPos – Dinas Sosial (dinsos) kota Makassar, menggelar rapat koordinasi penanganan anak jalanan (anjal) di wilayah kota Makassar, Gowa, dan Maros, Senin, 4 Maret 2019.
Rapat ini bertujuan untuk merencanakan idealnya penanganan anak jalanan di kota Makassar dan sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, Norman Ilmi selaku Supervisor Sakti Pekerja Sosial mengatakan bahwa dalam penanganan anak jalanan, Dinsos sudah berupaya maksimal.
Namun, upaya Dinsos kadang terkendala oleh kehadiran oknum-oknum yang mengeksploitasi anak-anak jalanan untuk meraup keuntungan.
Menurut Norman Ilmi, solusi untuk mengatasi keberadaan anak jalanan ini dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
UU ini berisi mengenai pelaku eksploitasi anak-anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
ST