Menang Gugatan, Lahan Seluas 4 Hektar Sah Dimiliki Madia Tija
BugisPos – Pihak Madia Tija secara sah menguasai lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di jalan Lanyer, kelurahan Galung Maloang, kecamatan Bacukiki , setelah Pengadilan Negeri Pare Pare membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) di lokasi lahan tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Pare Pare, Hasmah saat ditemui dilokasi (5/3/2019) mengatakan bahwa putusan MA sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Sehingga dilakukan pengosongan diatas lahan tersebut.
“Bangunan dan pohon yang ada diatas bangunan tersebut, harus di kosongkan sebelum dikuasai pemilik sah berdasarkan putusan MA yang telah dibacakan”, ujar Hasmah.
“Sekitar lima rumah panggung yang ada di atas lahan ini, terpaksa di bongkar. Namun biaya pembongkaran itu ditanggung pihak Hj Madia Tija sebagai pemenang”, tambahnya.
Di lokasi lahan, sebuah alat berat dan gergaji mesin digunakan untuk meratakan sejumlah pohon yang tumbuh di lokasi yang bersengketa itu.
Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan bugispos diketahui bahwa sengketa lahan ini berproses panjang sejak puluhan tahun lalu antara pihak Madia Tija melawan Muhammad Idrus alias Ladaru.
-AAD-
Editor – ST