Menang Gugatan, Lahan Sengketa Dikosongkan
BugisPos – Pihak Hj. Madia Tija secara sah menguasai lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di jalan Lanyer, kelurahan Galung Maloang kecamatan Bacukiki , setelah Pengadilan Negeri Parepare membacakan putusan Makhmah Agung di lokasi lahan tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Pare Pare Hasmah mengatakan, “putusan Mahkamah Agung sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga dilakukan pengosongan diatas lahan tersebut ” katanya, Selasa (05/03/ 2019).
“Bangunan dan pohon yang diatas bangunan tersebut, harus di kosongkan sebelum dikuasai pemilik sah berdasarkan putusan MA yang telah dibacakan” lanjutnya.
Menurutnya, “sekitar lima rumah panggung yang ada di atas lahan ini, terpaksa dibongkar, namun biaya pembongkaran itu ditanggung pihak Hj. Madia Tija sebagai pemenang”.
Dari pantauan BugisPos, sebuah alat berat dan gergaji mesin, digunakan untuk meratakan sejumlah pohon yang tumbuh di lokasi yang bersengketa itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa lahan ini berproses panjang sejak puluhan tahun lalu antara pihak Hj. Madia Tija melawan Muh. Idrus alias Ladaru. (AAD)