HTTP Status[404] Errno [0]

Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba.

Disdag Makassar Layangkan Surat Teguran ke PT Mahemeru

08 March 2019 09:49
Disdag Makassar Layangkan Surat Teguran ke PT Mahemeru

BugisPos – Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar memberi surat teguran kepada PT Mahemeru yang beralamat di jalan Sultan Daeng Raja nomor 28, kelurahan Malimongan Baru, kecamatan Bontoala, kota Makassar.

Perusahan yang bergerak dalam bidang bisnis lokal ini, ditindaki karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Makassar nomor 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan Peraturan Wali Kota (perwali) nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan dalam kota dan perda nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Makassar tahun 2015.

Diketahui, PT Mahemeru yang mendapatkan izin membangun toko di wilayah kota Makassar, justru menjadikan toko tersebut sebagai gudang yang berlokasi di dalam kota Makassar, dan telah menyalahi aturan.

Terkait hal ini, Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa timnya telah meninjau dan turun langsung ke lokasi dan memberikan surat teguran berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai PT Mahemeru yang tidak sesuai izin.

“Terkait usahan yang melanggar kami telah menyurati pak Walikota Makassar untuk segera memindahkan gudang yang di Maksud. Saya tinggal tunggu surat yang dilayangkan ke Pak Wali”, ujar Nielma.

“Setelah didisposisi surat dari Pak Wali, Disdag Makassar akan segera menindak lanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Erwin A Aziz selaku kepala seksi pengkajian pelanggaran perdagangan dan perindustrian menjeldkan bahwa jika PT Mahemeru tidak menggubris teguran yang dilayangkan hingga 3 kali, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk menindaklanjuti.

ST

295 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya