HTTP Status[404] Errno [0]

Pelaku Penyalahgunaan Dana PKH Terancam 5 Tahun Penjara

08 March 2019 17:58
Pelaku Penyalahgunaan Dana PKH Terancam 5 Tahun Penjara

BugisPos – Pelaku kasus penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial berinisial SY (40) yang diciduk pihak kepolisian pada hari Selasa, 5 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WITA di jalan Sultan Abdullah, kecamatan Tallo, Kota Makassar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjerat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku yang merupakan salah satu pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara.

SY diamankan pihak kepolisian karena tertangkap tangan memiliki puluhan barang bukti kartu PKH milik para keluarga penerima manfaat di kediaman pribadinya.

Dengan kartu tersebut, SY tiap bulannya mencairkan dana bantuan PKH dari 400 kartu dan memotong bantuan setiap kartu sebanyak Rp 12 ribu dan per triwulan memotong sebanyak Rp 50 ribu tiap kartu.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK saat menggelar konfrensi pers (6/3/2019), menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa kartu kombo/ATM milik keluarga penerima manfaat, daftar rekapan penerima Rastra Bebas Sejahtera dan SK selaku pedamping sosial PKH.

ST

2102 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya