HTTP Status[404] Errno [0]

Satpol PP Pinrang Sita 120L Miras Jenis Ballo

08 March 2019 17:10
Satpol PP Pinrang Sita 120L Miras Jenis Ballo

BugisPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pinrang kembali melakukan operasi minuman keras (miras), Jumat pagi, 8 maret 2019 di wilayah kabupaten Pinrang.

Kali ini sasaran operasi Satpol PP adalah warga bernama Daeng Lallo yang berdomisili di sudut jembatan Paleteang, lingkungan Pacongang, kelurahan Pacongang, kecamatan Paleteang, kabupaten Pinrang yang disinyalir menjual miras, dan langsung dilakukan penggrebekan oleh petugas Satpol PP.

Hasilnya, sebanyak 120 liter miras ilegal dengan jenis ballo/tuak disita petugas dan langsung diamankan ke kantor Satpol PP Pinrang,

Menurut Muhadir Muddin selaku kepala Satpol PP Pinrang, penggrebekan penjual miras tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah karena diduga di lokasi itu kerap kali terjadi transaksi penjualan miras.

“Kami lakukan pemantauan beberapa saat di lokasi tersebut sebelum akhirnya kami grebek dan dipastikan mereka menjual miras”, jelasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum, Hasri Hadi mengatakan penyitaan miras ini berdasarkan Peraturan Daerah (perda) nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.

“Daeng Lallo telah melanggar Perda tersebut karena menjual miras tanpa izin dan di tengah pemukiman warga, sesuai Perda, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan. Karenanya selain menyita miras, kami juga menyita identitas pemilik dan pengelola warung,” jelas Hasri Hadi.

“Kami rutin melakukan operasi minimal 2 kali dalam sebulan, operasi tersebut berupa operasi kasih sayang diperuntukkan untuk anak sekolah dan operasi Prasetya untuk kedisiplinan aparatur sipil negara”, terang Hasri Hadi.

-AAD-

Editor – ST

515 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya