Tawwa Pagu APBDes 2019 Bulukumba Terbesar Rp.2,1 M
BugisPos.- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyampaian Pagu APBDes. Dan tahun 2019 ini, Pagu anggaran terkecil yang diterima desa sebesar Rp 1,5 miliar dan terbesar Rp 2,1 miliar.
Kepala BPKD, Andi Mappiwali mengatakan, Pagu APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Dana Desa (BDD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.
” Besaran ADD tahun anggaran 2019 yang diserahkan di 109 desa di Bulukumba berkisar Rp 74,82 miliar atau mengalami peningkatan berkisar Rp 2,2 miliar, dibandingkan 2018 yang hanya berkisar Rp 72,6 miliar,” sebut Andi Mappiwali
pada penyerahan Pagu APBDesa di ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (8/3).
Disisi lain katanya, komponen dana Desa juga mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya, dimana hanya Rp 95,6 miliar lebih pada tahun 2018, meningkat menjadi Rp 108,3 miliar rupiah lebih di tahun 2019.
Tahun anggaran 2019, lanjut Mappiwali, desa-desa di Kabupaten Bulukumba kembali akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp 5,43 miliar.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dalam sambutannya mengatakan, ekonomi tidak lagi dikuasai sekelompok tertentu tapi saat ini sudah mengalir hingga ke desa, sehingga kesenjangan antara masyarakat tidak lagi melebar. Desa kini bisa mengakselerasi pembangunan.
Disampaikan, lahirnya Undang Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 menjadi momentum bersejarah bagi Desa. UU Desa, kata Tomy, pada hakekatnya memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kemudian UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa.
” Kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi,” sebut Tomy.
Dan menurutnya Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan keuangan desa, dibuktikan dengan peningkatan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Tomy berharap, Pemerintah Desa memanfaatkan ADD dengan bijak, dengan anggaran yang tidak sedikit kewibawaan Pemdes semakin baik dan kuat, karena punya kewenangan mengalokasikan pemanfaatan dana sesuai perundang-undangan.
Namun, katanya, jika tidak dikelola dengan bijak, maka justru bisa menghancurkan wibawa pemerintah desa.- Suaedy.-