Pasutri di Kabupaten Sidrap di Bekuk Sat Resnarkoba

09 March 2019 14:11
Pasutri di Kabupaten Sidrap di Bekuk Sat Resnarkoba

BugisPos – Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan kembali berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial “R” (50) “A” (42) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pasutri tersebut ditangkap di kediamannya Jalan Kancilu Desa Kalosi kecamatan Dua Pitue kabupaten Sidrap,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi di kantornya, Sabtu, 9 Maret 2019.

Badollahi menjelaskan kepada awak media, bahwa dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 unit handphone berbagai merk.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat kami langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pasutri bersama BB ” ungkap Kasat Narkoba.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

“Kedua pelaku bersama BB kami tahan untuk proses lebih lanjut, kami juga lakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram tersebut ia peroleh ” tutupnya.

-AAD-

Editor – ST

417 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya