HTTP Status[404] Errno [0]

Alasan Toko Padahal Gudang

11 March 2019 06:34
Alasan Toko Padahal Gudang
Gudang PT Mahameru

BugisPos — Perwali telah mengatur bahwa semua gudang harus pindah ke Kima di kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Gudang dalam kota sudah tidak diperbolehkan.

Izin gudang yang dulu pernah diterbitkan Disdag, tidak lagi diperpanjang. Yang izinnya sudah mati tidak ada alasan apapun gudangnya harus dipindahkan ke Kima.

Diketahui Gudang yang berada di Jl. Sultan Dg. Raja No. 28 Kelurahan Malimongan Baru Kec. Bontoala Kota Makassar, PT. Mahameru yang berkedok Toko Modern ini diduga kuat telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Makassar tentang gudang dalam kota.

Diketahui PT.Mahameru adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis lokal yakni pusat grosir berbagai macam barang campuran.

“Bahwa Mahameru itu akan bersurat ke Pak Wali, mereka akan merubah jenis usaha yang selama ini adalah toko tapi kenyataannya dijadikan gudang,” kata Kadisdag kota Makassar Nelma Palamba bernada kecewa.

Nielma menjelaskan bahwa toko tersebut akan dirubah tapi dengan catatan bahwa harus merubah dulu IMB peruntukan bangunan dan juga melengkapi izinnya menjadi toko modern. Pemiliknya harus mengurus izin prinsip dan beberapa ketentuan sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

“Pihak Disdag sudah mengirim surat ke Mahameru untuk memenuhi aturan ketentuan perundangan-undangan yang belaku kalau mau merubah jenis usaha. Mahameru harus menjalan usaha sesuai ketentuan perizinan yang berlaku” tegas Nielma Palamba (**)

1134 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya