HTTP Status[404] Errno [0]

Tawwa, Sat Res Narkoba Polres Gowa Bekuk Pengedar Sabu

12 March 2019 10:45
Tawwa, Sat Res Narkoba Polres Gowa Bekuk Pengedar Sabu
Barang bukti sabu yang disita.

BugisPos – Lagi-lagi Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus 2 (dua) pengedar Narkotika jenis Shabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (08/03) lalu. Mereka adalah Lel. HR (36th) dan Lel. AN (39th).

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (11/03/2019)siang.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan petugas, dimana 2 (dua) pelaku tersebut masing-masing diringkus di lokasi yang berbeda, diantaranya Lel. HR (36th) diringkus di Jl. Benteng Somba Opu Desa Benteng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, sedangkan Lel. AN (39th) diringkus di Rumah Kost Pondok Kel. Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Diakui kedua pelaku kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda, yakni pelaku Lel. HR membeli seharga Rp.700.000,- per setengah gram, sedangkan Lel. AN membeli seharga Rp.850.00,- per gram, akan nantinya dijual dengan harga bervariasi.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua pelaku, diantaranya pada Lel. HR ditemukan 3 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Shabu dan 1 buah HP merk Samsung, sedangkan pada Lel. AN ditemukan 11 sachet plastik bening berisikan kristal being diduga Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dam 1 buah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan Shabu yang disachet).

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing, dimana Lel. HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menyampaikan bahwa pihak Polres Gowa tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya bagi para pengedar yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa. “Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gowa,” tegasnya.

(ULLAH)

602 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya