HTTP Status[404] Errno [0]

Disdukcapil Tolak e-KTP Tujuh WNA

13 March 2019 07:12
Disdukcapil Tolak e-KTP Tujuh WNA
Aryati Puspasari Abady

BugisPos – Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga negara asing ternyata tidak boleh diterbitkan pada saat ini.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menolak warga negara asing di Kota Makassar (WNA) yang melakukan pengajuan penerbitan KTP elektronik atau e-KTP.

Pasalnya, menurut Kadisdukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady, ada aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan tidak boleh adanya penerbitan KTP elektronik sebelum penyelenggaraan pemilihan umum 2019 selesai.

“Merujuk kembali ke peraturan yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil bahwa tidak boleh menerbitkan KTP elektronik sebelum pemilu, jadi nanti setelah penyelenggaraan pemilu baru kita boleh mencetakkan atau menerbitkan KTP elektronik bagi WNA,” ungkap Puspa, Senin 11 Maret 2019

Sejauh ini, kata Puspa, sudah ada sebanyak tujuh WNA telah memasukkan permohonan pengajuannya.

“Kalau di Makassar sendiri itu sudah ada 7 warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk diterbitkan KTP elektroniknya,”ungkap Puspa pada Senin 11 Maret 2019.

Hingga saat ini, sambung Puspa, warga negara asing yang mengajukan permohonan penerbitan KTP elektronik berasal dari berbagai negara, diantaranya Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss.

Puspa mengaku hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan HAM dalam hal ini imigrasi terkait izin tinggal para WNA tersebut.

“Secara umum kami terus melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi, yang jelas bagi WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetapnya di Indonesia, itu bisa kita bantu untuk penerbitan KTP elektroniknya,” jelas Puspa.

Selain itu, Puspa menerangkan kalau KTP elektronik untuk WNA memiliki masa waktu tertentu. Lain halnya KTP elektronik bagi warga negara Indonesia berlaku seumur hidup.

“KTP elektroniknya ini memiliki masa berlaku dan masa berlakunya itu disesuaikan dengan kartu izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang dalam hal ini pihak imigrasi,”lanjutnya.

“Setelah itu kalau memang masih diberikan izin tinggal oleh pihak imigrasi kita akan perpanjang kembali,” tukas Puspa (**)

262 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya