2 Pemuda Diringkus Tim Crime Fighters
BugisPos – Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Bripka Aris, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, Kamis, 14 Maret 2019.
Kedua pelaku yang melakukan aksinya pada hari Rabu dinihari, 13 Maret 2019 sekitar pukul 02.00 WITA di kampung Barugae, kelurahan Manarang, kecamatan Mattiro Bulu, kabupaten Pinrang memalak salah satu personil Polres Pinrang bernama Ridwan, yang sedang melintas di jalan poros Pinrang-Pare dengan cara memberhentikan mobil dan meminta rokok bahkan uang secara paksa dan mengancam dengan menggunakan sebilah parang panjang.
Ridwan yang menjadi korban, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang, dan Bripka Aris segera mengutus tim Crime Fighters untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Menurut Aris saat dikonfirmasi oleh awak media, setelah mengantongi informasi akurat dan ciri ciri pelaku selanjutnya bergerak cepat untuk melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat tim Crime Fighters resmob Polres Pinrang tiba di tempat tersebut, kami melihat salah satu dari kedua orang itu memegang sebilah parang. Pelaku yang melihat kedatangan tim Crime Fighters di lokasi lantas lari dengan menggunakan sepeda motor”, jelas Aris.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap kedua orang pelaku tersebut dan sekitar jam 03.00 WITA, pelaku bernama Sahrul yang merupakan salah satu dari pelaku pemalakan itu berhasil diamankan, sedangkan pelaku bernama Burhan alias Landu diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil introgasi kepada kedua pelaku tersebut, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang melakukan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam yang di arahkan kepada para korban dan meminta secara paksa barang milik korban”, jelas Aris.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti, berupa sebilah parang panjang, uang sebanyak Rp 110.000, 4 Bungkus rokok bermerk Sampoerna, 2 bungkus rokok Marlboro, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 bungkus rokok Surya Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AAD : ST