HTTP Status[404] Errno [0]

Cidda’ko, Disdag Protes Pertamina Palsu

16 March 2019 18:37
Cidda’ko, Disdag Protes Pertamina Palsu
Salah satu Depot Pertamini di Makassar

BugisPos – Belakangan ini sedang menjamur depot pom bensin mini dengan nama Pertamini di kedai atau toko barang campuran. Pertamini bisa diartikan Pertamina mini. Masalahnya depot ini bukan dari Pertamina. BBM yang dijual juga diragukan isinya tak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Anehnya Pertamina diam-diam saja.

Menyikapi hal ini, Kadis Disdag Makassar, Nielma Palamba melaporkan sejumlah depot Pertamini ke Dinas Perindag Sulsel. Nielma memastikan depot tersebut ilegal.

“Saya kemarin dengan dinas di provinsi sudah sampaikan bahwa ada gejala maraknya Pertamini dengan menggunakan nama Pertamina,” kata Nielma di Balai Kota Makassar, Selasa 12/3/2019.

Kata Nielma, menurut pengakuan pihak PT. Pertamina tidak pernah mengakui Pertamini sebagai cabangnya. Dengan begitu, ia akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait legalitas dan peralatan yang digunakan untuk menindaklanjuti Pertamini.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar menyebut bakal mengkaji lebih jauh soal banyaknya depot Pertamini di Makassar.

Stasiun pengisian bahan bakar mini biasanya menerapkan harga bensin eceran Rp8000 per liter. Hal itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah tentang BBM satu harga. Jika mengacu kepada Undang-Uundang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, mesin atau alat ukur pertamini itu tidak melalui pengujian tera ulang. Sehingga bisa saja alat ukurnya tidak pas dalam melayani konsumen.

“Tentunya yang berwenang Pertamina, tetapi legalitasnya dari Perdagangan. Ya, kan itu salah satu bentuk perlindungan kepada konsumen. Kemudian izin usahanya layak apa tidak? Menarik ini, nanti saya lebih perjelas lagi,” papar Nielma.

Sementara itu, sesuai dengan UU Migas Nomor 22/2001 menyebutkan, Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin ini antara lain izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga (**)

1359 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya