HTTP Status[404] Errno [0]

Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Ringkus Lima Terduga

19 March 2019 12:19
Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Ringkus Lima Terduga

BugisPos – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus lima orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Salobompong, kecamatan Watang Sidengreng dan di kelurahan Majjelling kecamatan Maritengngae, kabupaten Sidrap.

Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial “S”(25), “M”(24), “J”(35), “MD”(18), dan “D”(27). Kelima pelaku diamankan di kediamannya usai diduga menyalahgunakan barang haram tersebut.

“Kami bergerak berdasarkan adanya info dari warga yang resah akan aktifitas tersebut. Tanpa perlawanan kami berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti (BB),” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi saat diwawancarai di Kantornya, Selasa, 19 Maret 2019.

Selain mengamankan pelaku, Polres Sidrap juga berhasil mengamankan BB berupa 15 sachet berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, Handphone berbagai merek, alat isap sabu, timbangan digital dan kendaraan bermotor roda dua diduga milik pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dan kami masih lakukan penyidikan serta pengembangan guna mengungkap jaringan besar penyalahguna narkoba di Sidrap,” tambahnya

Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti, pelaku bisa dipidana dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Suriady : ST

1229 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya