Mantan Penghuni Lapas Kelas II B Pinrang, Kembali Berulah
BugisPos – Seorang petani bernama Radit (35) yang beralamat di dusun Bonne Bonne, desa Mattongang Tongang, kecamatan Matiro Sompe, kabupaten Pinrang yang menjadi buronan polisi selama 3 bulan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Aris, Kamis, 21 Maret 2019 jam 16.00 wita.
Radit merupakan residivis kasus pencurian yang telah 3 kali ditangkap dan telah menjalani hukumannya dilapas kelas II B Pinrang.
Pelaku ditangkap atas kejahatan yang dilakukan pada korban yang bernama Mukasipa (23) pada hari Jumat, 23 November 2018, dan membuat korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 7,5 juta.
“Berdasarkan dari laporan korban Mukasipa kepada tim Resmob Polres Pinrang, tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya serta menjelaskan ciri ciri pelaku, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian kepada pelaku tersebut”, jelas Kanit Buser, Bripka Aris saat ditemui oleh awak media di Mapolres Pinrang.
Dari hasil introgasi kepada Radit, Bripka Aris menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merek Samsung J 7 dan Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp 2 juta dan emas 1 gram.
Menurut Bripka Aris, saat tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang melakukan pencarian barang bukti dari kejahatan pelaku di lokasi kejadian, pelaku berusaha melakukan perlawanan, dan akhirnya menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan.
“Pelaku langsung memberontak dan mendorong petugas, serta berusaha melarikan diri, sehingga tim memberikan peringatan dengan suara jelas dan lantang untuk berhenti namun tidak diindahkan selanjutnya tim mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali akan tetapi juga tidak diindahkan oleh pelaku”, jelas Bripka Aris.
“Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata pada kaki pelaku terkena tembakan satu pada kaki kiri dan satu pada kaki kanan. Pelaku selanjutnya dibawah kepuskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis”, tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung J7 warna Putih dan 1 unit Handphone merek OPPO A 57 warna Gold, sudah diamankan di Mapolres Pinrang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
AAD : ST