Disdukcapil Blokir Puluhan Ribu Data Kependudukan Warga Makassar
BugisPos – Berdasarkan himbauan dari Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 49.783 masyarakat yang tidak melakukan perekaman e-ktp hingga 31 Desember 2018 lalu, diblokir data kependudukannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Puluhan ribu masyarakat yang diblokir datanya ini adalah penduduk dewasa yang berusia diatas 23 tahun.
Atas pemblokiran ini, ratusan masyarakat menyambanyi Kantor Dinas Dukcapil kota Makassar untuk melapor.
“Selama tiga hari pelayanan sudah 166 orang datang melapor ke Kantor,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady.
Menurut Aryati, masyarakat yang tidak datang melakukan perekaman sampai batas yang ditentukan mengaku terkendala karena kesibukan.
“Kebanyakan karena sibuk dan memang malas, jadi nanti mau mengakses layanan publik karena datanya tidak aktif disuruh pulang untuk mengurus,” ujarAryati.
Aryati menambahkan, bagi masyarakat yang telah diblokir data kependudukannya, tidak bisa lagi mengakses layanan lain, seperti asuransi BPJS dan lain sebagainya.