Sekcam Mamajang, Sidak Toko Penjual Miras
BugisPos – Penjualan minuman keras (miras) di Toko 45, yang berlokasi di jalan Tupai nomor 45, kelurahan Mamajang, kota Makassar, yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat, di laporkan oleh warga.
Atas laporan warga terhadap aksi penjualan miras tersebut, Sekretaris Camat (sekcam) Mamajang, Rendra melakukan sidak terkait izin usaha penjualan minuman keras di toko 45, Jumat, 4 Januari 2019.
Sidak yang dilakukan Rendra ini, didampingi oleh Danramil dan Kepala Polisi Sektor (kapolsek) Mamajang.
ST
320 Views