HTTP Status[404] Errno [0]

Amdal tak Bisa Ditawar dalam Urusan Izin

29 March 2019 11:28
Amdal tak Bisa Ditawar dalam Urusan Izin
Firman Hamid Pagarra

BugisPos – Salah satu syarat mutlak untuk penerbitan izin, ialah Amdal lingkungan dan lalu lintas. Bila ini tidak ada, maka izin tidak akan diterbitkan.

Demikian Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menuturkan dalam menanggapi pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ihwal perizinan yang terkesan dipermudah.

Terkait syarat perizinan yang telah ditetapkan DPM-PTSP, Firman mengatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin Pak Gub, bilang jangan mempermudah perizinan apabila tidak memenuhi kriteria, sudah kita terapkan. Seperti misalnya untuk perizinan untuk pembangunan hotel dan komersial lainnya harus melengkapi izin Amdal lingkungan dan lalin. Ini hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” terang Firman di Balai Kota Makassar, Selasa, 26/3/2019.

Firman menjelaskan, bahwa syarat yang telah ditetapkan dalam rangka melihat konsistensi seorang pemohon untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Di beberapa bidang perizinan lainnya, Firman menerangkan sebuah terobosan baru ihwal perizinan. Firman mengaku, pihaknya saat ini gencar menggalakkan perizinan berbasis online.

Nantinya, DPMPTSP, kata dia, akan meluncurkan aplikasi online yang bertujuan menghemat waktu warga.

“Kita sedang membangun aplikasi online ini agar memudahkan perizinan dan tentu nantinya akan menghemat waktu warga,” jelasnya.

Ke depan, Firman berharap, agar warga tak menggunakan jasa layanan calo untuk mengurus perizinan. Sebab, kata dia, menggunakan jasa calo kemungkinan besar mereka tidak akan bertanggung jawab terhadap alur dan teknis perizinan (**)

222 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya