Katering dan Jasa Boga Haruski Punya Pengelolaan Limbah
BugisPos – Inovasi demi inivasi semakin marak bermunculkan di lingkup DLH Makassar.
Kadis DLH menyatakan, bahwa usaha jasa boga dan katering di Kota Makassar harus memiliki pengelolaan limbah padat dan cair yang memenuhi kualifikasi pada unit usaha produksinya.
Karena itulah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menandatangani momorandum of understanding dengan Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia.
Penandatanganan MoU kedua belah pihak ini berlokasi di Kondotel Karebosi, Jalan Jenderal M. Jusuf, Makassar. Kamis (28/3/2019).
Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid menegaskan, dengan penandatanganan ini usaha jasaboga harus mengimplementasikan dokumen SPPL.
SPPL merupakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu persyaratan mendirikan usaha.
“Jadi usaha jasa boga harus jelas pengelolaan limbah buangannya, tidak langsung ke saluran air. Karena memberi dampak bagi lingkungan sekitarnya, seperti bau bahkan dapat mengontaminasi air tanah,” tegas Rusmayani Madjid.
Persoalan lingkungan hidup, kata Rusmayani Madjid, adalah tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, komitmen sebagaimana yang tertera dalam SPPL harus betul-betul diimplementasikan.
“Contohnya persoalan sampah, pengelolaannya harus jelas, harus dipilah anorganik dan organik, yang mana masih bisa didaur ulang. Begitu juga dengan limbah cair harus punya grease trap,” ujarnya
Grease trap atau perangkap lemak pada air berguna untuk menahan kandungan minyak pada limbah cair sebelum sampai ke saluran pembuangan.
“Setiap usaha dianjurkan dan memang ditekankan harus punya grease trap dan difungsikan. Sebab dapat mencemari kandungan air tanah dan mempengaruhi kualitas tanah,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini, dihadiri oleh Ketua DPD APJI Sulsel, Lukman AR. Gassing bersama jajaran pengurus APJI. Hadir pula puluhan pelaku usaha jasaboga yang akan menerima pembinaan dari DLH terkait implementasi dokumen SPPL (**)