Sungguh Teganu Tutu, Wanita Tuna Rungu “Na itui” Kodong
BugisPos – Seorang pria berinisial M alias Tutu (38) diamankan oleh tim dari Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindung Perempuan dan Anak).
Tutu disangkakan dalam kasus persetubuhan terhadap wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil, yang terjadi pada bulan Mei tahun 2018 lalu.
Dilansir dari IKKM, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati mengungkap kasus tersebut saat menggelar press conference, Sabtu (30/03/2019) siang.
“Penyidik kini menetapkan Lel.M als Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami Per.RK (19th), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Kejadian berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal di dalam satu rumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa melakukan persetubuhan.
“Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakni bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan Tutu sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.
“Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap Akp M Tambunan.
Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.
“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jp pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Tambunan. (**)