Biar Hari Libur Pegawai Dukcapil Kerjatonji
BugisPos – Meskipun pada hari libur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap juga ji memberikan pelayanan ke masyarakat khusus untuk urusan KTP dan KK
Hal ini untuk mempermudah kepengurusan admintrasi kependudukan Disdukcapil kota Makasar memberikan pelayanan Mobile Perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Kegiatan mulai Pukul 08.00 pagi disambut antusias oleh Warga Masyarakat yang berdomisili disekitar Kantor Kec. Manggala maupun yang berasal dari wilayah sekitar Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Sabtu (23/03/2019).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dr. Ayati Puspasari Abady M.SI, (Kadisdukcapil) didampingi oleh tiga Kepala Bidang yakni, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Hajjah Meliana, Kepala Bidang Pencatatan Sipil J. Situru dan Kepala Bidang Pelayanan Data Kependudukan Dan Inovasi Haji Erwin mengatakan, bahwa Disdukcapil Kota Makasar terhitung hari Sabtu 23-24 Maret 2019 memberikan Pelayanan Extra dan kemudahan bagi warga yang bermukim di Antang dan sekitarnya untuk mengurus keadminstrasian penduduk di antaranya e-KTP, KK, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Akta Kematian.
Kami Ini adalah pelayan masyarakat dan wajib memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Makassar serta memberikan kemudahan dalam kepengurusan serta pengambilan keadministrasian penduduk, dan dalam pengambilan keadministrasian penduduk yang telah selesai cetak seperti e-KTP, warga tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk mengambilnya, katanya.
Lanjutnya, Ia mengatakan untuk keadminstrasian penduduk yang telesai selesai catak seperti e-KTP warga tidak perlu lagi mendatangi kantornya.
Dalam pengambilan e-TKP yang telah selesai dicetak, Pencetakan Kartu Keluarga.Akta Kelahiran, Akta Perceraian, Akta Kematian Tidak Perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Makassar Di Jalan Balaikota Makassar, lanjutnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Hj. Melyana Zumbrian saat diwawancarai mengungkapkan Disduckcapil Kota Makassar tidak pernah mempersulit dalam kepengurusan administrasi penduduk.
Warga masyarakat Kota Makassar dalam melakukan pengurusan e-KTP, warga harus melakukan prosedur melalui RT / RW dan minta surat pengantar dari kantor Kelurahan setempat, yaitu untuk Akta Kelahiran Dan Akta Perceraian, Akta Kematian, Kalau e-KTP Cukup membawa fotokopi kartu Kkluarga fotokopi akta kelahiran/ Ijasah terakhir, semuanya gratis, jangan melalui calo-calo, ujarnya (**)