Data Penduduk Terblokir, ini penjelasan dari Disdukcapil Makassar
Bugispos — Terhitung sejak awal Januari 2019, sebanyak 49.783 data kependudukan warga Makassar diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abdy, menjelaskan bahwa ribuan data kependudukan itu tidak diblokir secara permanen alias bisa diaktifkan kembali.
Untuk mengaktifkan kembali data penduduk yang diblokir harus segera melaporkan diri ke Disdukcapil, kata Puspasari, Minggu (6/1/2019).
Menurut Puspasari, data-data penduduk tersebut tidak langsung diblokir secara permanen karena masih menunggu laporan dari masayarakat.
Kita harus tau kenapa mereka tidak melakukan perekaman, makanya harus melaporkan diri, jangan sampai mereka yang datanya diblokir sudah tercatat di tempat lain, katanya.
Sebelumnya, Disdukcapil melakukan pemblokiran terhadap data warga yang tidak pernah melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), terhitung hingga batas akhir perekaman e-KTP tanggal 31 Desember 2018.
Ada 49.783 orang yang datanya diblokir, dan itu sesuai keputusan Kemendagri, terang Puspasari.