HTTP Status[404] Errno [0]

Jarrako, Dishub Gembok 29 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

01 April 2019 09:22
Jarrako, Dishub Gembok 29 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas
Petugas Dishub Makassar menggembok kendaraan roda empat yang parkir sembarangan

BugisPos Memarkir kendaraan di bahu jalan atau di semparang tempat, dipastikan akan mengganggu arus lalu lintas. Efeknya agan memicu kemacetan.

Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar yang bertanggung jawab atas kelancaran arus lalu lintas, berhasil menjaring puluhan kendaraan roda empat yang dianggap telah melanggar rambu lalu lintas, Kamis (10/01/2019).
Di informasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) melalui grup Humas Dishub Makassar, petugas berhasil menggembok setidaknya 29 kendaraan yang terbagi di beberapa wilayah.
Hasil penindakan Dishub kota Makassar hari ini total ada 29 mobil, tulisnya.
Untuk pelanggar yang didapati sebagai pelanggar terbanyak berada di Jalan Pengayoman sebanyak 17 mobil, di Jalan Adhyaksa sebanyak 9 mobil, dan di Jalan Boulevard sebanyak 3 mobil (**)

273 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya