HTTP Status[404] Errno [0]

Tunggumeki Blangko e-KTP dari Pusat

01 April 2019 08:40
Tunggumeki Blangko e-KTP dari Pusat
Pengambilan gambar saat mengurus e-KTP

BugisPos — Persoalan blanko e-KTP yang telat dikirim dari Jakarta telah menimbulkan masalah di daerah. Warga kota Makassar sendiri menjadi risau lantaran blanko e-KTP yang tidak ada. Dan tentu saja hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab Disdukcapil Makassar.

Karena itulah untuk sementara waktu Disdukcapil Makassar tidak bisa mencetak e-KTP bagi warga. Penyebabnya, stok blangko sudah habis atau kosong.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari Abady yang baru saja menjabat kepala dinas, mengakui belum mengetahui pasti, sejak kapan stok blangko e-KTP itu habis. Namun kondisi itu setidaknya sudah terjadi sebelum dia mulai menjabat kepala dinas, Desember 2018 lalu.
“Kurang tahu sejak kapan. Tapi sejak saya di sini memang stoknya sudah kosong,” kata Aryati, Senin (7/1/2019).
Aryati mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas kekosongan stok blangko. Sebab blangko didistribusikan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Adapun pemerintah daerah hanya bisa menunggu.
Pemkot Makassar, menurut Ariyati, juga belum bisa memastikan kapan stok blangko kembali tersedia. Namun, dia memperkirakan distribusi masih harus menunggu tender pengadaan pada tahun anggaran baru.
“Kami sudah berusaha mempertanyakan setiap hari, tapi belum ada kepastian. Kita menunggu saja distribusi,” kata Ariyati.
Kosongnya blangko berdampak terhadap panjangnya antrean pencetakan e-KTP. Di Makassar, hingga Januari 2019 setidaknya terdapat 16 ribu warga yang antre. Mereka merupakan warga yang telah merekam data kependudukan, baik di Kantor Disdukcapil maupun pada 15 kecamatan.
Pemkot sendiri hanya bisa membekali warga dengan surat keterangan (Suket). Surat itu bisa digunakan sementara untuk mengurus keperluan administrasi.
“Suket berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Ariyati.
Sebelumnya Disdukcapil Makassar mencatat 95 persen lebih warga wajib KTP merekam data kependudukan hingga batas akhir 31 Desember 2018. Adapun empat persen lebihnya terancam terblokir data kependudukannya.
Pada Januari 2019, Disdukcapil masih akan menggelar penjemputan bola untuk memaksimalkan tingkat perekaman data. “Minggu ini kita rencana ke lembaga pemasyarakatan,” katanya (**)

328 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya