KTP-el Tak Boleh Diwakili, Kepala Disdukcapil Makassar, Tanggapi Protes Warga

03 April 2019 19:21
KTP-el Tak Boleh Diwakili, Kepala Disdukcapil Makassar, Tanggapi Protes Warga

BugisPos -Peraturan pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) yang tidak boleh diwakilkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) menuai banyak protes dari masyarakat.

Antrian masyarakat yang membludak di kantor Disdukcapil Makassar untuk mengambil KTP elektronik, menjadi pemandangan yang kian sering terlihat.

Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil kota Makassar, Aryati Puspa Abady menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil mengacu pada undang-undang permendagri nomor 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13 yakni menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu).

Menurut Aryati, pemadanan sidik jari ini yang harus dilakukan oleh masyarakat pemilik KTP elektronik, sehingga proses pengambilannya tidak boleh diwakilkan.

“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” jelas Aryati.

Jika pengambilannya diwakili dab tidak dilakukan pemadanan sidik jari, maka KTP elektronik yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif.

Perihal kritikan yang banyak tertuju kepada Aryati dengan sistem yang dianggap mempelambat pelayanan, dirinya tidak terlalu menanggapi hal tersebut.

“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” ujarnya.

Menurut Aryati, Disdukcapil telah melakukan pelayanan semaksimal mungkin untuk memudahkan masyarakat dengan membuka zona-zona pengambilan KTP berdasarkan wilayah, sehingga tidak terfokus di kantor Disdukcapil.

Saiful Thalib

581 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya