HTTP Status[404] Errno [0]

Berguncangki Maros, Lahan Negara Dijual

04 April 2019 21:37
Berguncangki Maros, Lahan Negara Dijual
Foto Lokasi Lahan Pemeritah yang Dijual

BugisPos — Senin lalu, Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel melakukan pelaporan resmi dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Jumadi, SH, yang mengatakan akan mengawal proses hukumnya.

“Insya Allah pekan depan, kita akan datang mempertanyakan kembali perkembangan laporan kami. Apakah nantinya bisa dilanjutkan ke penyidikan atau kami perlu tambah bukti untuk ditingkatkan ke situ,” terang Jumadi, Kamis (4/4/19).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, mengatakan bahwa Komisi 1 DPRD Maros sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa saksi dan pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Kalau dari analisa dan investigasi kami. Kita yakin kasus ini cukup bukti ditingkatkan ke penyidikan karena semuanya sangat jelas dimana jelas Negara dirugikan dalam hal ini, karena Komisi 1 DPRD Maros beserta institusi dan instansi terkait membenarkan bahwa itu jelas lahan negara, kenapa bisa dijual,” tutur Adiarsa.

Untuk diketahui, Lahan negara seluas 540 m2 yang terletak di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros diduga dijual oleh seorang warga bernama H. Muh. Ali Dg. Rewa kepada H. Masrul Mangati, dimana Lurah Pettuadae pada saat itu menerbitkan surat tanah garapan No. 26/0312/PTD/III/2016 tertanggal 24 Maret 2016.

“Kami sudah lapor resmi ke Kejati Sulsel tanggal 1 April 2019,” kata Adiarsa.

Awalnya, kata Adiarsa, dugaan penjualan aset negara itu terkuak saat H. Masrul Mangati mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan dengan dasar Akte Jual Beli No. 27/MR/KT/III/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Namun belakangan permohonan tersebut ditolak oleh Ingriani Tanjung yang tidak ikut bertanda tangan sebagai pemilik lahan batas lokasi yang ada di sebelah timur lahan negara tersebut. Hingga Ingriani Tanjung melakukan protes kepada mantan pejabat Kepala Kelurahan Pettuadae maupun Kepala Kecamatan Turikale, bahkan ke Pemerintah Kabupaten Maros. Hingga akhirnya mendapat respon dari DPRD Kabupaten Maros dan melakukan rapat dengar pendapat tepatnya tahun 2018.

“Secara fakta dan nyata, itu lahan negara. Sehingga lurah setempat harusnya jangan gegabah membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara,” terang Adiarsa.

“Kami meminta Kejati memanggil dan memeriksa mantan Lurah dan Camat tersebut, termasuk pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Maros dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Maros,” tegas Adiarsa.

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Turikale selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Lurah Pettuadae saat itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut miliaran.

“Kami sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, apalagi Camat dan Lurah tersebut diduga terlibat dalam memuluskan penjualan, Pemerintah kemana ?” pungkas Adiarsa sembari memperlihatkan bukti laporannya ke Kejati Sulsel.
(*)

949 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya