HTTP Status[404] Errno [0]

Kodong, Dana Kelurahan Nanti pi di APBD Perubahan

06 April 2019 10:43
Kodong, Dana Kelurahan Nanti pi di APBD Perubahan
Andi Khadijah Iriani

BugisPos – Sejak Presiden Jokowi mengumumkan akan ada Dana Keluharan sebagaimana Dana Desa, maka jajaran Lurah pun sudah pada mimi mengelola dana kelurahan yang diyakini dalam jumlah besar.

Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani mengatakan, alokasi dana Kelurahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“APBD Pokok 2019 Makassar sudah diketuk, jadi tidak bisa masuk dulu pengalokasian Dana Kelurahan, paling cepat nanti di APBD Perubahan 2019,” kata Iriani, Senin 25/3/19.

Dia menyebut dana ini nantinya untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana di kelurahan, termasuk pemberdayaan masyarakatnya. “Jadi ada dua, pembangunan dan pengadaan sarpras serta peningkatan kapasitas masyarakat di Kelurahan. Seperti kegiatan mengembangkan UMKM serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang termaktub dalam amanah regulasi tersebut, sebagian besar telah terlaksana di Kota Makassar.

“Coba lihat Badan Usaha Lorong nya kita, itu substansinya sama dengan pengembangan UMKM yang ada di Permen (Nomor 130/2018) itu. Apalagi upaya peningkatan kesehatan, kita punya Lorong Sehat, ” timpalnya.

Andi Khadijah belum menjelaskan secara rinci mekanisme penganggarannya dalam APBD. Yang pasti, kata dia, dana kelurahan sedikitnya 5 persen dari APBD Kota Makassar setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, ditambah DAU Tambahan.

“Itu (dana kelurahan) ada hitung-hitungannya sendiri, paling sedikit 5 persen, terus disesuaikan besaran DAK dan DAU,” pungkasnya(**)

418 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya