Rusdin Tompo dan Bunda Rahmi Galang Terwujudnya Sekolah Ramah Anak
BugisPos – Warga masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya-upaya perlindungan anak. Bisa melalui upaya pencegahan maupun penanganan. Upaya penanganan perlindungan anak bisa melalui pembentukan shelter warga, Tim Mediasi hingga membuat sistem penanganan kasus anak berbasis masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh aktivis anak, Rusdin Tompo, di hadapan puluhan warga yang menghadiri kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak di Kelurahan La’latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, 5 April 2019.
“Hak partisipasi dan tanggung jawab masyarakat itu diakui dalam Perda Sistem Perlindungan Anak,” jelas Rusdin Tompo, yang kini aktif memfasilitasi terwujudnya Sekolah Ramah Anak (SRA).
Selain itu, warga juga bisa menginisiasi upaya-upaya pencegahan untuk membangun kepedulian dan kesadaran publik. Caranya, bisa melalui kegiatan sosialisasi di masjid, kelompok pengajian, kelompok ibu-ibu PKK maupun melalui pembuatan mural jagai anakta’ disertai pencantuman informasi nomor penting, seperti nomor Polsek Tallo dan call center 112.
Sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahmi, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak. Apalagi salah satu indikator keberhasilan RT/RW adalah zero kasus ini. Sehingga, partisipasi dan inisiatif warga untuk terlibat dalam upaya-upaya perlindungan anak sangat diperlukungan.
“Tanggung jawab moral saya untuk giat mensosialisasikan Perda Sistem Perlindungan Anak ini didorong juga oleh masih tingginya kasus-kasus anak,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sri Rahmi, anggota DPRD Sulsel, periode 2014-2019, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan program resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota dewan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk dialog dan tatap muka dengan masyarakat, terutama yang menjadi daerah pemilihannya. Jadi, anggota dewan yang bersangkutan datang untuk mengkomunikasikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Anak-anak tetangga, anak-anak di lingkungan sekitar dan temannya anak kita merupakan anak-anak sosial yang juga menjadi tanggung jawab kita,” ujar Sri Rahmi yang gemar menulis puisi itu.
Sri Rahmi kemudian mengingatkan orang tua agar menjaga dan berhati-hati terhadap anaknya dari potensi menjadi korban kekerasan seksual, terutama anak perempuan. Karena, katanya, pelaku kekerasan seksual biasanya dan potensial adalah orang-orang terdekat dan dikenal korban.
Orang tua juga diingatkan soal kesehatan anak karena, menurut Sri Rahmi, banyak anak di dapilnya yang menderita ginjal dan rusak ususnya akibat pola makan dan mengkonsumsi makanan yang tidak sehat. Khusus di Kelurahan La’latang, menurut pengakuan warga, ada fenomena anak-anak yang mengisap lem, yang butuh penanganan dan dicarikan solusinya.
Kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT dan ketua RW serta Kasi Ekonomi Pembangunan Kelurahan La’lattang, Siti Suryani, yang mewakili unsur pemerintah setempat. (*)