Ciddako, Polres Gowa Ringkus Empat Pencuri
BugisPos – Polres Gowa Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah ruko jalan Mangka Dg. Bombong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat 26 maret 2019 yang lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit Resmob Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference, Rabu (10/04) siang.
“Empat pelaku sekaligus, diantaranya lel.FY (28th), lel.YR (34th), lel.HR (18th), dan lel.HA (23th),” terang Akp M Tambunan.
Dalam pengungkapan kasus ini berawal saat dilakukannya penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku HA lebih dulu, kemudian pelaku selanjutnya yakni YR dan HR yang menyebutkan bahwa otak pelaku dalam kasus tersebut adalah FY.
“Saat dilakukan penangkapan, FY yang juga merupakan otak pelaku ini terpaksa harus diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti,” tutur Kasubbag Humas Polres Gowa.
Sementara itu, kronologis kejadian berawal saat korban mengontrak Ruko milik pelaku FY, kemudian pelaku mengajak rekannya yang lain untuk merencanakan pencurian, dengan mengambil barang milik korban secara bertahap per dua hari.
Diakui pelaku, barang hasil curian tersebut dijualnya melalui sosmed, yang hasilnya digunakannya untuk membeli Narkotika jenis Shabu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 3 (tiga) buah gitar listrik.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pasa 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun saat ini Polres Gowa tengah melakukan pencarian terhadap 2 (dua) pelaku yang masih berstatus DPO.
(Ullah)