Ini mi Pelaku Jambret Berhasil di Amankan Polsek Somba Opu
BugisPos – Polsek Somba Opu Polres Gowa kini mengamankan 2 (dua) pelaku jambret yang terjadi di Jl. Alternatif Swadaya Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Kamis (30/05/19)lalu.
Kedua pelaku itu adalah lel.AK (19) buruh harian dan lel.MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Akp Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/06).
“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu.
Lanjut, saat pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga. “Karena takut ketahuan, pelaku membuang HP korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek Somba Opu.
Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.