Rakor ki Dinas PU Soal Trotoar Jalan
BugisPos — Dinas PU kota Makassar menggelar rapat koordinasi pada hari Kamis tgl 01 Agustus 2019 di kantor DPU Makassar, terkait dengan rencana pengembalian fungsi trotoar khususnya pada kawasan tertib lalu lintas sebagai tempat pejalan kaki,yang saat ini pada beberapa ruas jalan dimanfaatkan oleh PK5 dan parkir tidak resmi.
Berdasarkan Perwali Makassar no 145 tahun 2009, ada 7 ruas jalan yang menjadi kawasan tertib lalu lintas yaitu: Jln. Sudirman, Jln H. Bau, Jln Penghibur, Jln Pasar Ikan, Jln Ujung Pandang, Jln Riburane dan Jln Ahmad Yani.
Humas Dinas PU Hamka Darwis mengatakan, rapat dipimpin oleh Kabid Jalan dan Jembatan Tajuddin Beddu,ST yang dihadiri stakeholder external DPU Makassar, antara lain Satlantas Polrestabes Makassar, Dishub Makassar, Satpoll PP Makassar, PD Parkir, PD Pasar, Camat Ujung Pandang dan lain (fikar)