Oleh : USDAR NAWAWI
Sungguhkah Rekomendasi KASN Tidak Mendukung KPK?
BugisPos — Tiba-saja muncul pemberitaan di sejumlah media yang tersebar di medsos, bahwa Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan ke gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, minta mengembalikan tiga pejabat Pemprov Sulsel, yakni Lutfi Natsir, Jumras dan Muh Hatta, ke jabatan semula atau pada jabatan setara.
Awalnya memang Lutfi menjabat kepala Inspektorat, Jumras kepala Biro Pembangunan, dan Muh Hatta kepala Biro Umum dan Perlengkapan.
KASN berpendapat ketiga pejabat ini diganti dengan tidak melaui prodedur. Padahal sebaiknya KASN berkonsultasi dululah ke KPK. Tidak elok kiranya antara institusi saling bersinggungan di lapangan. Apa kata dunia.
Mengapa gubernur membebas tugaskan ketiga pejabat ini, ialah karena adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar mereka dijatuhi sanksi.
Ya sanksi yang dijatuhkan gubernur ialah karena adanya dugaan penyimpangan keuangan. Apa itu di soal anggaran perjalanan dinas ataukah di soal anggaran lainnya.
Bagi gubernur Nurdin Abdullah, dengan adanya LHP itu sudah menjadi dasar melakukan pergantian pejabat.
Dan tentu saja proses pergantian tidak bisa lagi mengikuti prosedur yang diatur Undang-undang ASN, lantaran ada masalah krusial di dalamnya, dan langkah pencegahan korupsi mesti dijalankan sejalan dengan kehendak negara dalam memberantas korupsi.
Harusnya memang KASN tidak boleh serta-merta mengeluarkan Rekomendasi pengembalian seorang pejabat yang terindikasi telah melakukan penyimpangan sesuai LHP atas diri mereka.
Publik tentu akan bertanya-tanya sejauhmana komitmen KASN terhadap langkah pemerintah dalam gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Bahkan tentu saja banyak pihak yang boleh mendukung KPK memeriksa petinggi KASN itu, mengapa tak mempertimbangkan Rekomendasi KPK atas pejabat yang bermasalah tersebut.
Dengan munculnya Rekomendasi KASN itu – meskipun Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said menyebut Rekomendasi itu belum tiba di Pemprov Sulsel – itu sudah mengindikasikan bahwa KASN terkesan tidak mendukung langkah KPK dalam konteks pencegahan korupsi.
Apa KASN ingin mereka ditangkap dulu baru diberhentikan dari jabatannya?
Bisa saja orang berfikir bahwa KASN tak mau peduli tentang tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencegahannya.
Integritas KASN menjadi bahan pertanyaan panjang. Yang diutamakan yang mana, apakah mau mengikuti proses panjang pergantian pejabat ataukah mesti langsung saja mengganti pejabat yang tersangkut keuangan?
Memang gubernur Nurdin Abdullah mengakui ketiga pejabat dia ganti sebab bermasalah dan mendesak untuk diganti. Dan tanpa melaui proses yang panjang lagi karena gubernur sudah mengangtongi Rekomendasi KPK.
Apalagi kan gubernur punya hak prerogatif mengganti pejabat.
Tentu saja gubernur dalam dua pilihan, prosedur atau pencegahan? Ya, gubernur memilih langkah pencegahan atas dukungan KPK.
Gubernur bisa saja berfikir melindungi mereka dengan secepatnya melakukan penggantian, daripada KPK langsung melakukan penyidikan, kan ceritanya akan lebih panjang ***