HTTP Status[404] Errno [0]

Tidak Ada Haknya KASN Perintah ki Gubernur

03 September 2019 14:38
Tidak Ada Haknya KASN Perintah ki Gubernur
Prof Lauddin Marsuni, SH,.MH.

BugisPos — Terkait munculnya Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta gubernur Nurdin Abdullah mengembalikan tiga pejabat Pemprov yang dicopot dari jabatannya, yakni Jumras, Muh Hatta dan Lutfi, kini menjadi bola panas yang menuai pro kontra.

Terkait hal itu Prof Lauddin Marsuna angkat bicara.

Menurut Prof Lauddin, KASN yang nyantol secara yuridis dalam UU No.5 Tahun 2014 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA (ASN), adalah lazim sebagai suatu organ diberi fungsi, diberi tugas dan diberi weweng, tapi dalam lingkup fungsi, tugas dan wewenang yang terbatas baik objek maupun aspeknya.

Dikatakan, KASN adalah perangkat pemerintahan yang lingkungan kerjanya berada pada penertiban Aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN dan RB, bukan pada aspek penegakan hukum tata usaha negara, administrasi negara.

Secara cermat fungsi, urai Lauddin, tugas dan wewang KASN dapat kita telusuri pada Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 UU nomor 5/2014.

Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 UU 5/2014, tidak terdapat norma hukum yg memberi fungsi, tugas dan wewenang memerintahkan kepala daerah untuk mencabut atau membatalkan keputusannya.

Pembatalan atau pencabutan keputusan kepala daerah hanya boleh atau dapat dilakukan atas dasar :
– kesadaran kepala daerah bahwa keputusannya terdapat kekeliruan (diktum
Terskhir pada setiap keputusan;
– putusan peradilan tata usaha negara yang menyatakan keputusan kepala daerah bertentangan UU nomor 5/2014, dan wajib dicabut atau dibatalkan.

Lauddin menegaskan, bila KASN memerintahkan kepala daerah untuk mencabut atau membatalkan keputusannya, adalah termasuk perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dgn :
– Pasal 30;
– Pasal 31, dan
– Pasal 32
Undang undang nomor 5/2014, dan dikategorikan sebagai perbuatan yg melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30/2024 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Terhadap keputusan gubernur, KASN hanya boleh :
– melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden, sebagaimana diatur pada
Pasal 31 ayat (1) huruf c UU 5/2014;
– Merekomendasikan kepada Presiden untuk
menjatuhkan sanksi terhadap pejabat
pembina kepegawaian (kepala daerah) atau
pejabat yg berwenang yg melanggar prinsip
merit dan peraturan perundang undangan,
sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1)
UU Nomor 5/2014.

Merujuk pada ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 31 UU nomor 5/2014, maka saya menegaskan bahwa gubernur Sulsel tidak ada kewajiban untuk mematuhi atau memenuhi surat KASN untuk :
– membatalkan keputusannya tentang pemberhentian pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.
– Membuat keputusan baru berupa pengangkatan kembali ASN yang telah diberhentikan.

“Kepada gubernur, saya cuma bisa memberi semangat dalam perspektif pendapat hukum, atas dasar dan pijakan ilmu perundang undangan dan hukum tata negara, secara objektif dan tak berpihak” kunci Prof Lauddin (fikar)

2772 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya