Dukung Revisi UU KPK RI, Demi KPK yang Profesional
Matemija, Ratusan Orang Gelar Aksi
BugisPos — Makassar, Selasa, 10/9/2019 Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Keadilan Demokrasi Makassar menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Jl.Urip Sumoharjo, Makassar Sulawesi Selatan. Mereka menyampaikan dukungan bagi proses revisi RUU KPK yang saat ini tengah digodok di DPR-RI.
Dalam aksinya massa menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk, yang bertuliskan, cegah makelar kasus revisi UU KPK, dukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, lebih kuat dan berintegritas.
Menurut kordinator aksi, Sahrul, aksi dukungan atas revisi RUU KPK ini dengan maksud agar KPK menjadi lebih kuat dan profesional dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu menurut Sahrul, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukurm yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau Pemerintahan. Meski demikian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara.
Pengunjuk rasa juga menyoroti sejumlah hal penting, diantaranya:
Masalah kewenangan KPK dalam menjalankan tugas penyadapan, yang harus dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, agar dapat lebih dipertanggung jawabkan.
Selain itu KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi membacakan poin-poin tuntutan mereka yaitu,
1.Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2.Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas. Mendukung Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan demokrasi.
3.Mendukung Calon Pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi Pansel KPK.
4. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 Capim KPK hasil seleksi Pansel KPK.
5. Mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lndonesia.- */@ly –