BugisPos

Manrasani, Menpora Imam Nahrawi di Tetapkan ki Jadi Tersangka Oleh KPK

BugisPos – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ungkap Alexander Marwata seperti dilansir dari Detik/CNN, Rabu, 18 September 2019.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

“Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait,” ungkapnya.

Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar Alexander.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Menpora, satu tersangka lainnya yakni Mifthul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal September 2019, lalu.

Penetapan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap KONI.

Pada OTT sebelumnya, KPK menangkap 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dan Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan. Akibat perbuatannya, Ending harus menerima hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Johnny, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Tiga tersangka lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Exit mobile version