ARKES Dukung Penutupan Tiga Refleksi Kebugaran di Malengkeri
BugisPos – Kehadiran sejumlah usaha refleksi kebugaran di kawasan Jl.Malengkeri memang selama ini cukup meresahkan warga setempat, selain memang keberadaan sejumlah panti pijat ini melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di kota Makassar.
Terkait hal itu Dinas Pariwisata Kota Makassar barsama Satpol PP kota Makassar melakukan penindakan dan pengawasan usaha refleksi kebugaran yang ada di Jl. Mallengkeri dan di Jl. Deng Tata Raya, Makassar, Selasa, 8/10/2019.
Kepala Bidang penindakan Parawisata kota Makassar Andi Karunrung yang biasa disapa Andika mengungkapkan, ada tiga regleksi kebugaran yang menjadi target, yakni refleksi kebugaran Makmur, Ratu Pelangi dan Citra, yang beralamat di Jl. Mallengkeri dan di Jl. Deng Tata Raya.
“Refleksi kebugaran Makmur memang Situ Siup dan TDUP nya lengkap. Dan memang masa berlaku TDUP nya itu sampai 2020,” kata Andika. Akan tetapi usaha Makmur ini melanggar perda No5 tahun 2011 tentang TDUP pasal 33 tentang jarak atau radius kurang 200 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
Andika menegaskan kepada pemilik panti refleksi kebugaran Makmur untuk segera mencari tempat yang dianggap aman dan tidak melanggar, dan segera menghubungi ARKES yang membawahi usaha refleksi kebugaran, karena saat ini Makmur sangat dekat dengan tempat ibadah yaitu tidak sampai 20 meter dari tempat ibadah tersebut.
Sementara di refleksi kebugaran Ratu Pelangi, kata Andika, ditemukan ketidak-sesuaian izin dan lokasi usaha. Ratu Pelangi jelas ada dua poin yang menjadi kesalahan. Yang pertama, secara administrasi mereka melakukan kekeliruan, karena di tanda usaha sesuai di UPnya itu disitu tertera beralamat di Jl.Mallengkeri nomor 75, sementara secara fisik lokasi beroperasinya di Jl.Mallengkeri nomor 115,” ungkap Andika.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Panti Pijat Ratu Pelangi, kata Andika, melanggar Perda No 5 Tahun 2011 Tentang TDUP pasal 33 tentang jarak atau radius 200 meter tidak boleh beroperasi dari rumah ibadah dan sekolah.
“Jadi tindakan kami, kita akan merekomendasikan untuk menutup (Panti Pijat Ratu Pelangi) karena ini sudah tidak sesuai,” tegasnya.
Demikian juga kepala penindakan Satpol PP Muhfli menyampaikan secara tegas kepada pemilik Citra untuk segera menutup panti tersebut karena ijin dianggap sudah habis masa waktunya atau kadaluarsa.
Ketua ARKES kota Makassar Usdar Nawawi menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Dispar kota Makassar dan Satpol PP mendutup ke tiga tempat ini. Karena memang melanggar aturan.
“Sejak awal memang saya sudah protes Kadis Perindag yang waktu dipimpin Kadis Taufiek Rachman, yang tiba-tiba mengeluarga izin refleksi keburagan atas tujuh usaha refleksi di Malengkeri. Padahal ini kawasan pemukiman dan banyak rumah ibadah dan sekolah” kata Usdar kepada BugisPos.com.
Usdar juga mengatakan, sebenarnya langkah Dispar dan Satpol PP ini terlalu lambat, padahal sudah sejak tahun lalu sudah dicapai kesepakatan antara Dinas Perizinan, Dispar, Satpol PP dan ARKES, untuk menutup tempat di Malengkeri dan Deng Tata tersebut. Karena itulah perizinan mereka tidak lagi diperpanjang (zulfikar)