Ciddakko DPO Curanmor Terpaksa Dihadiah Timah Panas
BugisPos.- Her alias Rin (25) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah berusaha kabur sesaat setelah diciduk tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Kasat Reskrim AKP.Berry Juana Putra.S IK
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP.Berry, Her alias Rin, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Bulukumba, setelah diketahui lelaki warga Kecamatan Ujungloe ini terlibat kasus pencurian sepeda motor dalam wilayah hukum Polres Bulukumba, dibuktikan banyak laporan polisi yang masuk, seperti DPO Nomor : DPO / 46 / IX / 2019 / Reskrim,Res Bulukumba,tgl 09 September 2019.
Selain itu ada juga laporan dari Polsek Herlang dengah Nomor LP / 54 / VIII / 2019 /SPK, Sek.Herlang, tgl 16 Agustus 2019. Kemudian dari Polsek Ujungloe Nomor LP / 61 / VI / 2019 /SPK, Sek.UjungLoe, tgl 29 Juni 2019. Dan dari Polsek Bontobahari Nomor LP / 38 / VI / 2019 / SPK, Sek.Bontobahari tgl 15 Juni 2019.
” Dari laporan tersebut, kami tim Resmob melakukan pengembangan dan pengejaran. Dan saya bersama Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob memimpin pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor ini,” jelas AKP. Berry Juana Putra.
Dan masih menurut Kasat Reskrim, setelah mengetahui keberadaan Her alias Rin (25), di Dusun Laronanga Kampung Andowiya Kabupate Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (10/10) dia bersama tim Resmob Polres Bulukumba bergerak ke sasaran, dibantu anggota Polsek Asera dipimpin Kapolsek Asera AKP Andy Aguspian,P. SE,S.IK didampingi Kanit Reskrim Polsek Asera Ipda. Imam Supardi, berhasil mengamankan Her alias Rin, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor : DPO / 46 / IX / 2019 / Reskrim Res Bulukumba, dengan barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian dan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Polres Bulukumba.
” Setelah terduga berhasil kami tangkap, selanjutnya terduga kami bawa ke Bulukumba
sekaligus dilakukan introgasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP.Berry.
Dari hasil interogasi terhadap Her alias Rin, kata Kasat Reskrim, terduga mengakui bahwa benar ia bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya yakni Ar, Ac dan Ann melakukan pencurian sepeda motor do beberapa tempat di Wilayah hukum Polres Bulukumba, seperti di Kecamatan Herlang, Bontobahari, Kajang Dan Kecamatan Kindang.
Kemudian, masih Mata AKP. Berry, terduga DPO ini juga mengakui setelah mengetahui ketiga rekannya masing masing Ar, Ac dan Ann telah
diamankan, akhirnya Rin melarikan diri menuju Kab.Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersembunyi.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, paslda Jumat (11/10) sekitar pukul 22.30 wita, anggota Resmob Polres Bulukumba bergerak ke sasaran melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, namun saat dipertengahan jalan terduga pelaku Rin memberontak dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota Resmob Polres Bulukumba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun Kata Kasat Reskrim, Rin tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota Resmob Polres Bulukumba mengambil tindakan tegas secara terukur dengan cara melumpuhkan terduga pelaku tersebut dengan tembakan mengenai kaki kanan terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke RSUD HA.Sultan Dg Radja guna perawatan medis akibat Lula tembak, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang Bukti yang berhasil diamankan masing masing
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih No.Pol : DD 3531 DG, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hijau tanpa plat, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah tanpa plat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna putih tanpa plat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda besar warna biru putih,” kunci Kasat Reskrim AKP. Berry Juana Putra.- ” Suaedy.-