HTTP Status[404] Errno [0]

PROGRESS Minta Penyebar Hoax itu Dikasi ki Efek Jera

15 October 2019 23:05
PROGRESS Minta Penyebar Hoax itu Dikasi ki Efek Jera
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik dalam konferensi pers mengungkapkan pelaku penyebar berita bohong berinisial AI alias Mamat (23)

BugisPos – Memang rada heboh juga saat Polrestabe menangkap pembuat dan penyebar hoax di Makassar terkait peristiwa perang kelompok di Jl.Bawakaraeng beberapa hari lalu.

Terkait penangkapan itu, Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers. Intinya mengungkap kasus penyebaran berita bohong di media elektronik, Bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (14/10/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik dalam konferensi pers mengungkapkan pelaku penyebar berita bohong berinisial AI alias Mamat (23) adalah warga Komp. Kodam Jalan Antang Raya Kec. Manggala Kota Makassar.

“Bersangkutan melakukan penyebaran berita bohong yang diunggah dalam media sosial Facebook miliknya, yakni pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 24.00 wita telah terjadi keributan di Jalan Gunung Bawakaraeng yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan memposting gambar – gambar yang sangat sadis,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Kejadian berawal saat pelaku mendapatkan postingan gambar dari rekan pelaku berinisial RA kemudian pelaku AI meneruskan kembali postingan tersebut dengan Handphone/smartphone di akun pribadi miliknya melalui media sosial Facebook.

Barang bukti yang berhasil di sita empat lembar gambar korban kekerasan yang diposting pelaku dan sebuah handphone merk Asus warna Hitam.

Pelaku melanggar pasal 28 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Direktur Bidang Hukum LSM PROGRESS Makassar, Andi Akbar,SH menilai, apa yang dilakukan si penyebar hoax tersebut, terkesan merupakan kelakuan yang mau dikata, mau dipuji, tale-talekang, tanpa memikirkan dampaknya di tengah masyarakat. Akbar minta pihak kepolisian menyidik kasus ini seadil-adilnya supaya dapat berefek jera, demi meilndungi masyarakat dari kabar bohong atau hoax (adhi)

419 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya