HTTP Status[404] Errno [0]

Cocoki, Pemprov Sulsel Lanjutkan Lahan Sengketa ke MA

16 October 2019 17:41
Cocoki, Pemprov Sulsel Lanjutkan Lahan Sengketa ke MA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah diterima Mahkamah Agung

BugisPos — Sengketa lahan di samping Masjid Al Markaz Al Islami antara warga yang mengaku pemilik lahan dan Pemerintah Provinsi Sulsel berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah diterima Mahkamah Agung

“Telah kami terima tanggal 9 September 2019 dan telah didaftar dengan Registrasi No 514 K/TUN/2019,” tulis Ashadi, Panitera Muda Tata Usaha Negara dalam surat yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Surat dari MA dibuat tanggal 16 September 2019. Kemudian ditembuskan ke semua pihak yang berperkara.

“Ini menjawab pernyataan Sekretaris Provinsi Sulsel yang menyatakan sengketa lahan agar diproses hukum,” kata Ernawaty Yohanis, Penerima Kuasa dari pemilik lahan seluas 6,8 hektare di samping Masjid Al Markaz, Rabu 16 Oktober 2019.

Eingendom Perponding 1182 tercatat dalam buku besar yang dibuat di hadapan notaris. Tercatat pada Balai Harta Peninggalan. Dalam bahasa Belanda.

Menurut Ernawaty, Pemprov Sulsel memegang Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 atas lahan. Tetapi tidak bisa memperlihatkan bukti peralihan.

Saat persidangan di PTTUN, Pemprov Sulsel juga tidak bisa menunjukkan bukti. Begitu pula saat pemeriksaan di Polda Sulsel.

Ernawaty sudah mengantar surat penyampaian kepada DPRD Sulsel dan Biro Aset Pemprov Sulsel. Isinya suratnya menjelaskan tentang bukti kepemilikan tanah di samping Masjid Al Markaz.

“Pemprov Sulsel harus hati-hati jika ingin mempercepat proses hibah. Proses hukumnya sementara berjalan di MA,” ungkap Ernawaty.

Pemprov Sulsel juga diminta memperhatikan surat dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, yang meminta proses hibah ditunda.

Moeldoko telah menyurati Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah (NA). Agar menunda pemberian hibah atas lahan bekas Verponding 1182 di Kelurahan Baraya.

“Tanah tersebut masih berstatus di bawah kepemilikan ahli waris yang memiliki bukti-bukti cukup kuat untuk bisa diambil alih menjadi milik negara,” kata Moeldoko dalam surat yang ditandatangani Tanggal 1 Oktober 2019.

Gubernur Sulawesi Selatan diminta menunda pemberian hibah, sebelum kepemilikan lahan memenuhi azas free, clean, and clear.

“Bebas dari sengketa, tidak ditempati oleh pihak yang tidak berhak, dan memiliki batas lahan yang jelas,” ungkap Moeldoko.

“Saya sudah kirim ke Pemrov Sulsel sekitar dua minggu yang lalu,” kata Ratna, Staf Bagian Hukum Kepala Staf Kepresidenan RI. (syahrul)

992 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya