HTTP Status[404] Errno [0]

Maha Guru Tersangka ki di Gowa

30 October 2019 08:35
Maha Guru Tersangka ki di Gowa
Sat Reskrim Polres Gowa

BugisPos – Polres Gowa Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku berinisial PL alias Maha Guru sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk.

“Kami telah menetapkan pelaku berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019” ucap Wakapolres Gowa saat menggelar press conference, Selasa (29/10/2019)

Lebih lanjut, penyidik telah melakukan analisa alat bukti, diantaranya 24 saksi dan 2 ahli dari MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag Kabupaten Gowa. dari tangan personil berhasil mengamankan alat bukti 159 item dari rumah PL Als Maha Guru dan pelapor.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,dan 5 UU No.8 Tahun 2010 dan/atau UU No.22 Tahun 1946,” ucap Kompol Muh. Fajri Mustafa.

Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri memberi himbauan kepada masyarakat “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus warga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebarluaskan dan diajarkan oleh PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga,” ucapnya. (Ullah)

434 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya