Pemprov Sulsel Umumkan ki Kenaikan UMP 2020
BugisPos — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadwal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, pada 1 November 2019 mendatang.
Menurut Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Akhryanto pengumuman UMP berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel.
“Jumat pagi, secara serempak diumumkan keputusan UMP 2020. Khusus untuk Sulsel kita langsungkan di Baruga Lounge. Kita berharap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang mengumumkan UMP ini,” kata Akhhryanto, Rabu (30/10/2019).
Rencananya, sejumlah organisasi pekerja dan perusahaan akan hadir dalam pengumuman ini, diantaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel, Konfederasi Serikat Pekera Indonesia (KSPI).
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Dewan Pakar (akademisi).
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang mengatakan dewan pengupahan telah putuskan ajukan kenaikan UMP dengan 8,51 persen.
Dimana rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
Menurutnya Dewan Pengupahan dalam menyepakati kenaikan UMP ini sudah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan soal ini. Tetap mengacu PP 78. Jadi saya bersyukur sekali teman-teman dewan pengupahan, sepakat untuk menyepakati UMP 2020 itu berdasarkan PP 78,” ujar Agustinus.
Agustinus menjelaskan, hal ini juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Diketahui, UMP Sulsel saat ini senilai Rp2.860.382 pada tahun 2019, berdasarakan edaran Kemenaler kenaikannya sebesar 8,51%.
Dengan kondisi itu, dia berhitung kenaikan UMP bakal naik jadi Rp3.103.800.
Melalui rapat dewan pengupahan, Agustinus mengatakan kenaikan UMP ini bakal diteken melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
Targetnya, kenaikan UMP Sulsel akan diumumkan pada 1 November mendatang. (syahrul)