HTTP Status[404] Errno [0]

Struktur Pemprov Sulsel Jadi Ramping ki

01 November 2019 22:00
Struktur Pemprov Sulsel Jadi Ramping ki
gedung Dprd SULSEL

BugisPos — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama DPRD Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Struktur pemerintahan di Pemprov Sulsel kini menjadi ramping.

Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (1/11/2019).

Dalam sambutannya di sidang paripurna, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan Raperda OPD tersebut disusun dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” kata Nurdin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan Raperda OPD tersebut sudah dikaji OPD terkait bersama Pansus DPRD. Dalam pembahasan disepakati untuk tidak menurunkan tipologi perangkat daerah atau tetap tipe A.

“Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena harus dilakukan pemetaan ulang, sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri,” kata Syaharuddin dalam paparannya di sidang paripurna DPRD Sulsel.

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

Syahar melanjutkan, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil.

“Hasil pengkajian terhadap Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditetapkan,” paparnya.

Selanjutnya, Gubernur Sulsel akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan Raperda OPD tersebut. (sy)

309 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya