HTTP Status[404] Errno [0]
Bugispos.com Orangtua siswa Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 4 Sinjai di Kabupaten Sinjai menjerit. Pasalnya pihak sekolah melakukan pungutan uang peraktek kerja lapangan (PKL) dalam jumlah besar, sehingga dianggap sangat memberatkan.
05 November 2019 14:06

Mannajai, Ada Apa di SMKN 4 Sinjai

Selasa, 05 November 2019 14:06
Mannajai, Ada Apa di SMKN 4 Sinjai
Kepala SMKN 4 Sinjai Baharuddin ST, M.Pd

BugisPos — Orangtua siswa Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 4 Sinjai di Kabupaten Sinjai menjerit. Pasalnya pihak sekolah melakukan pungutan uang peraktek kerja lapangan (PKL) dalam jumlah besar, sehingga dianggap sangat memberatkan.

‎Seperti disampaikan Kasmia orangtua siswa penerima program keluarga harapan (PKH) menyetor uang Rp 1.350.000, kesalah satu oknum Guru, kepada awak media, Selasa (4/11/2019), menurutnya saat anaknya mau berangkat PKL, ia disuguhkan dengan beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi di antaranya seragam.

Setiap siswa, dipungut uang Rp 1.750.000 satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per siswa dengan jumlah 41 siswa. ‎dengan alasan supaya siswa tidak memasak selama PKL di kabupaten Takalar. Dana ini temasuk biaya penginapan, Catering, transfortasi.

Itu wajib dibayar sebelum berangkat, adapun rincian akomodasi PKL, penginapan Rp. 5000 per hari per siswa, Catering Rp. 40.000 per hari per siswa. transportasi Rp 450.000 per siswa PP. Menurut orangtua siswa, dana tersebut disetorkan kepada oknum guru yang berinisial Hb, namun Hb saat dikonfimasi lewat WhatsAppnya mengatakan kalau terkait dana untuk PKL silahkan konfimasi ke pihak kepala sekolah.

Lallo, orangtua siswa menuturkan kondisi anaknya dan siswa lain yang juga PKL, iya menyebut kondisi sangat kita sayangkan pasalnya catering jauh dari harapan kami.

Menurutnya pihak sekolah harus berpikir bahwa tidak semua orangtua siswa mampu secara ekonomi.

Kondisi keuangan kami sedang sulit, mau bayar listrik, bayar air. Belum lagi uang keperluan sehari–hari yang serba mahal apalagi hidup di pulau, kita bergantung dari hasil rumput laut setiap bulan, padahal katanya sekarang sekolah gratis.

Menyikapi pernyataan orangtua siswa Musaddaq, Kopel, pihaknya akan mengadukan masalah ini dengan pihak Dinas pendidikan Pemprov Sulsel agar tidak semena-mena.

Lanjut Musaddaq, kepala sekolah tidak boleh asal memungut biaya, harus berdasarkan regulasi yang ada. Seperti Dana Bos itu sudah jelas. peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3. Tahun 2019. Tentang dana Bos SMK sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Jadi apapun dalilnya sekolah, baik itu memungut besar atau kecil jelas melanggar. Apalagi sekarang diperkuat dengan peraturan Presiden (Perpres).RI Nomor 87. tahun 2016 tentang pungutan liar (Saber pungli).

‎Kepala SMKN 4 Sinjai Baharuddin ST, M.Pd, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan tidak tahu mengenai pungutan tersebut, “kalau terkait dana bos yang diterima siswa SMKN Sinjai , Rp 1.600.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah per siswa per tahun dan uangnya masuk rekening siswa,” tuturnya. (Rasyid)

Author : BugisPos.com

Loading Comment
BERITA LAINNYA
POPULAR

SABTU , 27 JULI 2024