HTTP Status[404] Errno [0]

Terkait Pencopotan, ini mi Penjelasan Pj. Wali Kota Makassar

21 November 2019 19:56
Terkait Pencopotan, ini mi Penjelasan Pj. Wali Kota Makassar
Pj. Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

BugisPos — Terkait pencopotan satu camat, dua belas Sekcam dan dua Kepala bidang terkait video viral bersama Sahrul Yasin Limpo dalam mendukung salah satu paslon Capres pada Pilpres 2019 yang lalu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Ada yang mendukung putusan tersebut, ada pula yang mengklaim bahwa putusan itu tidak adil dan terkesan sepihak.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Pj. Wali Kota Makassar mengeluarkan Pers Release terkait penjelasan pencopotan tersebut pada Kamis (21/11/2019).

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

PERS RELEASE

PENJELASAN RESMI PEJABAT WALIKOTA MAKASSAR TERKAIT PEMBEBASAN DARI JABATAN

Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, terhadap satu camat, 12 Sekcam dan 2 Kepala Bidang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri No. 806/6012/OTDA Perihal Rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Makassar.

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ditegaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pemberhentian hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berpedoman dari ketentuan tersebut, penjatuhan sanksi hukuman berat kepada mereka telah sesuai dengan ketentuan, disertai pertimbangan. Bahwa pelanggaran yang dilakukan dan keterangan yang diberikan tidak berdasarkan fakta. Pemeriksaan hasil forensik digital oleh Kemenkominfo atas permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan bahwa bukti rekaman itu asli adanya.

Pembebasan dari jabatan terhadap mereka merupakan opsi hukuman yang patut diberikan atau dijatuhkan kepada masing-masing yang bersangkutan.

Bahwa proses dan tahapan pemeriksaan serta penjatuhan hukuman berat tidak ada hubungannya dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sehingga tidak ada kaitan bila ada penafsiran sejumlah pihak yang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu merupakan akhir dari pemeriksaan terhadap kasus itu adalah keliru.

KASN dan Kemendagri telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif termasuk didalamnya pemeriksaan digital forensik dengan rentang waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dimaksud maka memutuskan penjatuhan hukuman berat kepada masing-masing yang bersangkutan. Rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Bahwa kebijakan yang diambil ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kemendagri, bukan keputusan sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar ini perlu ditegaskan agar memahami duduk soal dan tidak menimbulkan polemik. Sama halnya dengan pengembalian jabatan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, adalah tindak lanjut dari rekomendasi KASN dan Kemendagri. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat serta wajib dilakukan. Bila tidak, maka Pemerintah Kota Makassar akan mendapatkan sanksi.

Apabila oleh pihak-pihak atau para pihak merasa bahwa keputusan ini terlalu berat ataupun diasumsikan tidak adil dan berupaya mengambil atau menempuh langkah hukum, merupakan hak setiap warga negara. Demikian penjelasan ini untuk diketahui bersama.

Makassar, 21 November 2019

Staf Khusus
Pejabat Walikota Makassar

Ridha Rasyid, S.Sos.

Editor : One.

949 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya