Agar Rumahnya Tidak Dilelang, IRT Edarkan ki Sabu
BugisPos — Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah kabupaten Gowa.
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola SIK., MH pada press release yang dilakukan di Halaman Kantor Polres Gowa. Senin (22/12).
“Saat ini kami telah mengamankan satu orang perempuan berinisial IS Als Dg. Caya (54), yang berprofesi sebagai Ibu Rumah t
Tangga (IRT) dan dipersangkakan sebagai pengedar,” ujar Boy.
Dari tangan pelaku kini telah diamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis Shabu seberat 26,1 gram dan 2 sachet bening kosong.
Adapun modus pelaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu ini, pelaku langsung menemui bandar dirumahnya lalu menyerahkan uang dan motif dari kasus tersebut karena takut rumah yang dimilikinya akan dilelang pihak Bank.
“Terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 114 Subsider 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tambah Boy.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan dan melakukan penyelidikan terhadap DPO,” terang Kapolres.
Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK., MH menghimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini dapat dijadikan edukasi untuk tidak mencoba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.
Pelaku juga telah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan obat Daftar G jenis tramadol pada tahun 2017 sebanyak 1000 butir dan telah divonis 7 bulan penjara, tambah Boy.(r/ullah)