Ommale, Miliki 10 Juta Uang Palsu IRT Diamankan

27 December 2019 17:30
Ommale, Miliki 10 Juta Uang Palsu IRT Diamankan

BugisPos — Ditengah kesibukan warga menghadapi Natal 2019 dan menjelang tahun baru 2020 seorang ibu rumah tangga tertangkap saat bertransaksi di Pasar Minasa Maupa.

Terkait hal itu jajaran kepolisian Polres Gowa terus melakukan antisipasi dengan melakukan patroli di berbagai fasilitas publik.

Ada yang menarik dalam Natal dan tahun baru kali ini di mana, seorang ibu rumah tangga ditemukan membawa uang palsu sebesar Rp 10 juta saat bertransaksi di pasar Minasa Maupa Gowa.

Dari pengakuan awal pelaku bahwa uang tersebut didapatkan dari konsumen yang membeli lukisan dirumah pelaku namun hal itu lalu dibantah selanjutnya menjelaskan bahwa uang palsu ditemukan saat kembali dari acara pernikahan kakak pelaku di Palopo yang saat itu uang tersebut terbungkus dalam kantong plastik itu ditemukan didalam Toilet SPBU .

Sebelumnya pelaku tidak kooperatif saat diinterogasi, namun dengan cara profesional penyidik berhasil mengungkap asal muasal uang palsu tersebut, terang Kasubbag Humas Akp. M. Tambunan

Kronologis tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku diantar oleh suaminya ke pasar Minasa Maupa Gowa selanjutnya, pelaku melakukan transaksi di beberapa pedagang yang ada di pasar.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik.

Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang lalu, pelaku kembali berbelanja kepenjual sukun dan saat membayar dagangan mengunakan uang palsu Rp 100.000 kemudian pedagang memberi kembalian lalu lalu sang pedagang meminta uangnya dikembalikan karena sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu, ungkap Kapolres Gowa saat melakukan konferensi pers di hadapan media.

Pasca kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 96 juta dan beberapa batang bukti lainnya diserahkan para pedagang ke Polsek Somba Opu.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15thn Pejara.

Kapolres Gowa saat konferensi pers dikonfirmasi mengatakan,” saya sangat menyayangkan tindakan pelaku seharusnya, uang temuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat bertransaksi,” ungkap Akbp Boy Samola.

Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui secara pasti asal muasal uang palsu tersebut, tambahnya.(r/ullah)

Editor : 094

364 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya