Tender Cleaning Service di Unhas Cecceng, Mana ki Aparat Hukum?

30 December 2019 14:13
Tender Cleaning Service di Unhas Cecceng, Mana ki Aparat Hukum?

BugisPos — Dalam dua tahun terakhir proyek cleaning service di Unhas dimonopoli hanya oleh satu orang pengusaha.

Pengusaha ini membuat beberapa perusahaan atas nama keluarga dekatnya.

Dalam tender proyek dilakukan rekayasa sedemikian rupa sehingga pengusaha lainnya terjegal.

Sementara Rektor Unhas terkesan hanya diam saja seolah-olah tidak tahu persoalan.

Demikian informasi yang dihimpun BugisPos dari Unhas.

Salah satu fakta ditemukan lagi adanya rekayasa tender yang hanya menguntungkan pengusaha tersebut, yakni dengan munculnya sanggahan dari salah satu peserta tender cleaning service rumah sakit Unhas untuk proyek 2020.

Peserta tender yang kecewa tersebut melayangkan sanggahan sebagai berikut :
Berdasarkan pengumuman pemenang pada portal LPSE Universitas Hasanuddin, bersama ini kami sampaikan sanggahan sebagai berikut :

1. Bahwa telah terjadi kekeliruan prosedur pada proses tender paket Pengadaan Jasa Cleaning Service Rumah Sakit Unhas, yaitu dengan mempersyaratkan pada Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Pemilihan terkait Sisa Kemampuan Nyata (SKN).

2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebiajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tetntang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA angka 3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan point a. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa
Lainnya/Jasa Konsultansi disebutkan bahwa Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuanganberupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan.

3. Sedangkan pada KAK dicantumkan pada persyaratan Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari HPS dan dibuktikan dengan copy rekening koran perusahaan, hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku bahwa yang disertakan adalah laporan keuangan, bukan rekening koran.

4. Kesimpulan yang kami tarik bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan telah sengaja mempersyaratkan rekening koran sebagai bukti SKN, hanya untuk menunci persyaratan dan memenangkan penyedia tertentu.

5. Kami minta untuk membatalkan paket, mengkaji ulang persyaratan, dan melaksanakan tender ulang dengan persyaratan pada aturan/regulasi yang berlaku terkait tender jasa lainnya
Dengan sanggahan ini, semakin terkuak bagaimana kotornya permainan tender di Unhas, yang hanya memelihara satu orang kontraktor cleaning service. (one)

Editor : 094

3193 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya